Selasa, 17 Agustus 2010

CARA MENDIRIKAN DAN MENGURUS IJIN USAHA

Menjadi Pengusaha harus menjadi pilihan hidup, agar langkah kita tidak setengah-setengah. Karena itu, ketika memiliki ide untuk berusaha, lakukan saja langsung alias langsung Action. Jangan menunggu modal, menunggu tempat, menunggu ijin, menunggu tenaga kerja, dan lain-lain. Karena terlalu banyak menunggu akan membuat kita jenuh sebelum memulai usaha, akhirnya batal berusaha.
Ketika usaha sudah berjalan, dan cashflow mulai masuk, baru kita pikirkan langkah selanjutnya, yaitu mengurus ijin-ijin. Untuk Usaha bidang perdagangan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 09/M-DAG/PER/3/2008 tetantang Ketentuan dan Tata cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Sederhananya, ketika usaha sudah berjalan, dan anda merasa cocok. Uruslah ijin. langkahnya cukup mudah, yaitu 1) Mengurus SITU / Surat Ijin Tempat Usaha; dimulai dari RT, RW, Kepala Lingkungan, Lurah, sampai Camat dan Wali Kota/Bupati -Bidang Perijinan. Setelah SITU didapatkan, ada baiknya mengurus NPWP di kantor Pajak setempat. Dengan berbekal SITU dan NPWP inilah maka SIUP dan TDP bisa diurus di Kantor Dinas Perdagangan setempat.
Mengapa ijin-ijin ini penting? Sebagai warga negara yang taat pajak, pelaku usaha juga berkewajiban menyumbangkan sebagian penghasilannya kepada negara dalam bentuk pajak penghasilan. sedangkan SITU, SIUP dan TDP diperlukan untuk legalnya berdiri sebuah perusahaan di suatu lokasi. Buntut-buntutnya, ijin-ijin ini akan berfungsi dan sangat bermanfaat ketika anda berhubungan dengan Bank nantinya. Diakui maupun tidak, Bank merupakan salah satu sumber modal para pengusaha di dalam mengembangkan usahanya. Bank adalah mitra agar usaha anda bisa berkembang. Bagaimana cara berhubungan dengan Bank? nanti kita bahas pada artikel berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar: